TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangguhkan penahanannya dan dapat keluar lapas, Selasa (22/10/2024).
Kebebasan guru Supriyani berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak Rabu (16/10/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan siswa.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran ayah korban merupakan anggota Polsek Baito.
Meski Supriyani membantah melakukan penganiayaan, namun dirinya tetap ditahan.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, mengatakan Supriyani keluar lapas dijemput suami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.
“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Desy menambahkan kelanjutan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari karena masih ada kemungkinan kasus diselesaikan secara damai.
Sejumlah pertimbangan penangguhan penahanan Supriyani yakni masih memiliki anak balita serta masih bertugas sebagai guru.
Dalam surat yang dikeluargakan PN Andoolo, Supriyani harus memenuhi tiga syarat selama masa penangguhan.
Supriyani tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.
Hingga kini, Supriyani masih membantah menganiaya siswanya.
Baca juga: Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
Mediasi Gagal
Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan guru Supriyani atas kasus penganiayaan.
Anak Aipda WH yang berinisial M diduga dianiaya Supriyani saat berada di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.