"Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya InsyaAllah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin,"
Kalau pun memang Iptu Rudiana tidak hadir, pelaksanaan sumpah pocong tetap dilaksanakan. Tapi memang seharusnya ada dua objek itu, ada Pak Rudiana dan Saka Tatal," ucap Raden Gilap.
Raden Gilap juga menuturkan, di padepokannya tersebut juga melayani pelayanan supranatural hingga ritual tawasulan.
"Padepokan kami melayani murid, melayani pasien-pasien juga yang berhubungan dengan supranatural," ujar Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, saat berbincang dengan TribunJabar.id, Kamis (8/8/2024).
Padepokan Agung Amparan Jati sendiri sudah berdiri sejak 2009 lalu, dan menjadi tempat bagi masyarakat yang mencari solusi spiritual.
Diwartakan sebelumnya, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal lakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Ia bersumpah, dirinya dan dan tujuh terpidana lainnya tak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ucap Saka Tatal saat mengucapkan sumpah pocong.
Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini juga ditanggapi oleh kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia.
Ia mengatakan sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya tak memiliki dampak terhadap keputusan pengadilan.
"Indonesia negara hukum, tidak akan ngaruh ke keputusan pengadilan,"
Baca juga: Empat Hari Usai Sumpah Pocong, Saka Tatal Buka-bukaan soal Kondisi Badannya
"Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama,"
"Di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak," jelas dia.
Meski begitu, Reza menuturkan, melakukan sumpah pocong merupakan hak bagi setiap orang.