TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kasus guru honorer bernama Supriyani yang dituding menganiaya anak didik yang merupakan seorang anak polisi.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus Supriyani yang mengajar di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Supriyani sudah sesuai dengan SOP.
Kata Sholeh, sekarang sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Mereka adalah sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui dugaan penganiayaan itu.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," kata Sholeh, Rabu, (23/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Menurut Sholeh, polisi yang terlibat juga masih dimintai keterangan tentang apakah proses penyidikan kasus Supriyani sudah sesuai dengan SOP.
Keterangan polisi dan saksi lain bakal dikumpulkan tim dan dipantau langsung oleh Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.
"Masih didalami, Mas, di bawah Itwasda," ujar Sholeh.
Sholeh belum mengungkapkan jumlah polisi dan saksi yang diperiksa.
Adapun Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian juga belum memberikan respons tentang jumlah polisi dan saksi.
Kronologi dugaan penganiayaan
Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Beri Bantuan Guru Honorer Supriyani pada Seleksi PPPK
Supriyani sempat ditahan mulai 16 Oktober 2024 setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.
Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain. Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).