News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kasus guru honorer bernama Supriyani yang dituding menganiaya anak didik yang merupakan seorang anak polisi.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus Supriyani yang mengajar di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Supriyani sudah sesuai dengan SOP.

Kata Sholeh, sekarang sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Mereka adalah sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui dugaan penganiayaan itu.

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," kata Sholeh, Rabu, (23/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Menurut Sholeh, polisi yang terlibat juga masih dimintai keterangan tentang apakah proses penyidikan kasus Supriyani sudah sesuai dengan SOP.

Keterangan polisi dan saksi lain bakal dikumpulkan tim dan dipantau langsung oleh Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.

"Masih didalami, Mas, di bawah Itwasda," ujar Sholeh.

Sholeh belum mengungkapkan jumlah polisi dan saksi yang diperiksa.

Adapun Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian juga belum memberikan respons tentang jumlah polisi dan saksi.

Sosok Supriyani SPd, Guru SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan atas tuduhan aniaya muridnya. (Istimewa)

Kronologi dugaan penganiayaan

Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Beri Bantuan Guru Honorer Supriyani pada Seleksi PPPK

Supriyani sempat ditahan mulai 16 Oktober 2024 setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain. Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini