TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng menarik proses penyelidikan kasus rudapaksa kakak beradik di Purworejo berinisial DSA (15) dan KSH (17).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
Kedua korban mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).
Mereka meminta keadilan karena polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
DSA dan KSH mengaku dirudapaksa 13 pria tetangga mereka sejak tahun 2023.
Bahkan, DSA sampai hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
DSA dipaksa menikah siri dengan salah satu korban dan kasus ini diselesaikan secara mediasi.
DSA mengiyakan permintaan tersebut sehingga pernikahan siri digelar.
Diketahui, ayah DSA dan KSA telah meninggal, sedangkan ibu memiliki keterbelakangan mental.
Permintaan nikah siri terpaksa dipenuhi karena mereka diancam akan dikeluarkan dari desa.
Oknum perangkat desa diduga menggelapkan uang damai yang diberikan pelaku.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Kakak Beradik Korban Rudapaksa 13 Pria di Purworejo: Ini Skandal Nasional
Uang sebesar Rp5 juta seharusnya diberikan ke korban, namun digelapkan oknum perangkat desa.
Hotman Paris menyatakan oknum perangkat desa melakukan penyalahgunaan kekuasan.
"Ada oknum dari aparat desa berusaha minta cabut laporan, (sebelumnya pelaku) ngasih duit Rp 5 juta. Uangnya malah diambil aparat desa," ucapnya, Sabtu (19/10/2024), dikutipd dari TribunJakarta.com.
Hotman mengaku prihatin dengan kondisi kedua korban dan berjanji akan mengawal kasus ini.
"Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa," bebernya.
Selain merudapksa, pelaku juga merekam korban yang tak berdaya.
Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar memenuhi hawa nafsunya.
Baca juga: Sosok Paman Pelaku Rudapaksa Keponakan di Solo, Korban Hamil 4 Bulan dan Alami Trauma
"Diseret, dikasih minum alkohol, bahkan ada pelaku ini yang memerkosa cewek dua orang ini. Dua-duanya masih di bawah umur," lanjutnya.
Menurutnya, pernihakan siri dilakukan agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi meski pelaku tidak memberi nafkah ke bayi dan korban.
"Akhirnya kemudian, setelah setahun diperkosa, disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang."
"Jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus," imbuhnya
Ia meminta kepolisian segera menangkap para pelaku rudapaksa termasuk perangkat desa yang berusaha menutupi kasus ini.
"Ini sudah benar-benar sudah skandal nasional, mohon segera Bapak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabid Propam, segera memanggil Kapolres, ada apa ini," pungkasnya.
Kasus Ditarik Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," paparnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Sosok Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek Terkuak, Ternyata Suka Bantu Warga
Ia menjelaskan kasus ini sempat diselesaikan secara damai usai mediasi antara pelaku dan korban.
Salah satu pelaku bersedia menikahi korban DSA secara siri karena telah hamil.
"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek," tegasnya.
Korban kembali membuat laporan karena pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi bayi.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," lanjutnya.
Berdasakan kesaksian korban, ada 13 orang yang telibat aksi rudapaksa dan mereka berasal dari desa yang sama.
"Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya," tuturnya.
Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bola Panas Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak Yatim di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng/Iwan Arifianto) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)