TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.
Pelapor adalah istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.
Dalam proses penyelidikan, Supriyani menyatakan dirinya dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Baito dianggap janggal sehingga Polda Sultra turun tangan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan sejumlah personel Polsek Baito telah dimintai keterangan.
Selain itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk proses penyelidikan.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota (Polsek Baito," paparnya, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, Propam Polda Sultra akan mendalami cara personel Polsek Baito menetapkan tersangka.
Keterangan dari personel Polsek Baito akan disesuaikan dengan SOP penyelidikan yang berlaku.
Ia belum dapat mengungkapkan jumlah personel Polsek Baito yang diperiksa.
Kasubdit 4 Renakta Reskrimmum Polda Sultra, Kompol Asrianto Indra Asrianto, menyatakan tim khusus dibentuk unuk proses audit terhadap para personel Polsek Baito.
Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Beri Bantuan Guru Honorer Supriyani pada Seleksi PPPK
"Polda Sultra telah membentuk tim terdiri dari Propam, dan Ditreskrimum sejak kemarin telah melakukan asistensi dan supervisi ke Polres Konsel terkait dengan kejadian yang tengah viral ini," bebernya.
Fakta Uang Damai Rp50 Juta
Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku diminta membayar uang damai Rp50 juta agar laporan kasus ini dicabut.
Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.