News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” ucapnya.

Awalnya keluarga enggan melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.

“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berpikir.” 

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” lanjutnya.

Baca juga: Guru Supriyani Diisukan Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Polda Sultra Turun Tangan Bentuk Tim Internal

Mediasi tak menemukan jalan keluar dan Supriyani tetap membantah melakukan pemukulan sehingga keluarga membuat laporan polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Pengakuan Supriyani

Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah." 

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," beber Supriyani.

Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.

Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua murid, tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.

Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini