TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.
Ipda Rudy Soik mengaku mendapat ancaman usai dipecat dari institusi Polri.
Pria berusia 41 tahun itu sempat membongkar mafia BBM di wilayah NTT.
Ia kemudian dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Kini, Ipda Rudy melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.
Berikut sejumlah perlawanan yang dilakukan Ipda Rudy Soik:
Laporkan Pejabat Polda NTT
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, kliennya akan melaporkan dua pejabat Polda NTT ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dua pejabat tersebut yakni Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Robert Anthoni Sormin.
“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik."
"Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” ucapnya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kombes Ariasandy Dilaporkan, Dituding Lakukan Pembohongan Publik dalam Kasus Ipda Rudy Soik
Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT
Ferdy Maktaen menambahkan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT membuat barcode nelayan palsu.
Laporan tersebut berkaitan dengan bisnis ilegal BBM.
Menurutnya, tindakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan Law Agwan kepada orang yang tidak punya hak."