TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dapat bayaran fantastis, empat selebgram waria terang-terangan mempromosikan judi online.
Keempat selebgram ini memiliki pengikut Instagram lebih dari 10 ribu, dengan konten-konten seksi yang terus menarik perhatian.
Modal itulah yang dijadikan empat waria ini untuk mempromosikan judi online.
Kini mereka berstatus tersangka dan mengenakan baju tahanan. Mereka juga dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Kepri di Batam, Kamis (24/10/2024).
Empat orang itu berpenampilan layaknya perempuan, dengan rambut panjang. Ada juga tato kupu-kupu di tangan.
Siapa sangka ke empatnya adalah pria inisial SS, DA, FZ, dan NA.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Batam pada Minggu (20/10/2024), atas dugaan keterlibatan mempromosikan situs judi online.
"Mereka menampilkan konten seksi yang membuat followersnya bertambah," ujar Kombes Pol Putu Yudha, Direktur Reskrimsus Polda Kepri dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Putu menjelaskan, para pelaku awalnya menghubungi pemilik situs judi online melalui pesan langsung (DM) di Instagram, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk membahas perjanjian promosi.
Dua dari selebgram, yakni SS dan DA, bekerja sama dengan satu pemilik situs, sementara FZ dan NA bekerja dengan pemilik situs lain.
Menariknya, jumlah bayaran yang diterima bervariasi tergantung pada durasi promosi.
DA, yang telah mempromosikan situs judi selama sebulan, mengaku telah menerima bayaran sebesar Rp600 ribu, sementara SS yang baru bergabung selama dua minggu belum mendapatkan bayaran.
Di sisi lain, NA memperoleh Rp4,6 juta setelah mempromosikan situs tersebut selama dua setengah bulan, dan FZ, yang sudah terlibat lebih dari dua bulan, menerima Rp7,5 juta di awal.
"Semakin banyak promosi yang dilakukan, semakin besar bayaran yang mereka terima," kata Putu.
Putu menambahkan, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank, setelah komunikasi berlangsung lewat DM dan WhatsApp.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Putu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti promosi situs judi online.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming bayaran dari promosi judi online, karena ini melanggar hukum dan bisa berujung pidana," kata Putu.
Baca juga: MUI: Peranan Ulama dan Tokoh Agama Penting Mencegah Masyarakat Terjerumus Judi Online
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, yang kini berupaya menutup akses dan menindak tegas promosi perjudian online, terutama yang dilakukan melalui media sosial.
"Kasus judi online ini juga menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia. Ini bukan hanya di Kepri, tetapi diseluruh Indonesia," kata Putu. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Empat Selebgram Waria di Batam Promosi Judi Online Kini Tersangka, Segini Bayarannya, https://batam.tribunnews.com/2024/10/24/empat-selebgram-waria-di-batam-promosi-judi-online-kini-tersangka-segini-bayarannya