"Njih (iya), yang bersangkutan mondok," katanya, Kamis (17/10/2024).
Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan korban diperkirakan berusia sekitar 20 tahun.
"Tidak ada identitasnya saat ditemukan," katanya.
Kapolsek menerangkan, mayat perempuan tersebut diduga merupakan korban pemerkosaan.
"Dugaan sementara korban pemerkosaan kemudian dibunuh," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nyawa Dibayar Nyawa! Pembunuh Santriwati Kendal Harus Dihukum Mati
(TribunJateng.com/Agus Salim)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).