“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.
Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.
Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.
Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.
Fakta Uang Damai Rp50 Juta
Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku diminta membayar uang damai Rp50 juta agar laporan kasus ini dicabut.
Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Aksi Solidaritas PGRI, Panjat Pagar di Sidang Perdana Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta), tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” ucapnya.
Awalnya keluarga enggan melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berpikir.”
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” lanjutnya.
Mediasi tak menemukan jalan keluar dan Supriyani tetap membantah melakukan pemukulan sehingga keluarga membuat laporan polisi.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)