Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.
Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.
Kakak korban, SMN, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terpukul dengan kejadian ini.
Terutama setelah mengetahui bahwa sosok yang mereka curigai adalah tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan justru merugikan.
"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pak Kadus Terbukti Ayah Kandung Bayi yang Dilahirkan Wanita ODGJ di Boyolali, TKP Kebun Singkong