TRIBUNNEWS.COM - Seorang politikus dari Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Jaksa Agung untuk membebaskan Guru Supriyani, yang menjadi tersangka akibat dugaan pemukulan terhadap muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Jansen, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menyatakan melalui akun media sosialnya, guru tersebut seharusnya dituntut bebas.
"Kalau sudah di tahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas, Pak Jaksa Agung," tulis Jansen.
Ia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membebaskan Supriyani dalam putusannya.
Menurut Jansen, kasus ini berhubungan dengan pendidikan, bukan pidana.
Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.
Jansen juga menilai jika sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana.
Menurut Jansen, apabila guru yang bersangkutan itu salah, akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.
Siapa Jansen Sitindaon?
Jansen Sitindaon, SH, MH, adalah seorang politikus yang lahir di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ia merupakan kader Partai Demokrat dan telah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak 2020.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
Jansen meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkarier sebagai pengacara.
Uang Damai Rp 50 Juta Terbongkar
Sementara itu, kronologi munculnya uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus ini diungkapkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Menurutnya, mediasi antara keluarga Supriyani dan pihak kepolisian tidak membuahkan hasil.
"Keluarga korban masih minta waktu untuk berdamai," ungkap Rokiman.
Setelah beberapa kali pertemuan, suami Supriyani, Katiran, mengusulkan dana untuk mempercepat proses mediasi.
"Awalnya Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 20 juta," jelas Rokiman.
Namun, keluarga korban belum menerima tawaran tersebut.
Akhirnya, muncul angka Rp 50 juta yang disampaikan kepada Katiran, tetapi keluarga Supriyani mengaku tidak mampu membayar.
Kisah ini berawal ketika Supriyani dituduh memukul muridnya, yang merupakan anak seorang anggota polisi, Aipda WH.
Supriyani membantah tuduhan tersebut, menyatakan saat kejadian, ia sedang mengajar di kelas lain.
Meskipun telah meminta maaf, Supriyani tetap ditahan di Lapas Perempuan Kendari setelah tidak mampu membayar uang damai.
"Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan pidana," tegas Jansen, menyoroti bahwa tindakan Supriyani tidak didasari niat jahat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Politikus yang Tuntut Jaksa Agung Bebaskan Guru Supriyani, Ini Awal Mula Uang Damai Rp 50 Juta
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).