Alibi kedua, Lilis sempat dihubungi oleh ibu korban, Nurfitriana terkait luka yang dialami korban.
Kepada sang ibu, korban awalnya mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
"Ibu Lilis sempat ditelepon oleh ibu korban, ibu korban menyampaikan awalnya anak ini dimandikan."
"Kemudian dilihatlah luka-luka itu, ditanya ibu korban, awalnya anak ini menjawab jatuh di sawah," ungkap Andre.
Namun saat didesak ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim, anak tersebut mengubah pengakuan dan menyatakan, ia dianiaya oleh Supriyani.
"Kemudian bapaknya tidak percaya dan mendesak anak ini, akhirnya dia membuat pengakuan yang berbeda, dia dianiaya oleh Ibu Supriyani," terang dia.
Upaya mediasi pun telah dilakukan beberapa kali, tapi gagal karena Supriyani membantah telah menganiaya korban yang merupakan anak polisi.
Hingga akhirnya berujung pada laporan polisi dan Supriyadi ditahan.
Di sisi lain, Andre mengungkapkan, kesaksian Lilis itu tidak dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
"Justru yang dipertimbangkan keterangan-keterangan anak yang menurut kami itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi, karena tidak memenuhi syarat," tukasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Guru Supriyani: Tanggapan Terdakwa atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi dugaan penganiayaan bermula saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024).
Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.
Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.