News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus DPO Pembunuhan Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi: Penjelasan Polisi hingga Keterangan Hanura

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi DPO - LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus pembuhan tersebut terjadi pada tahun. Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LL maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

LL terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.

Baca juga: ZR Mantan Pejabat di Aceh Tengah Masuk DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Sementara, LL diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.

Korban dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LL saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.

Baca juga: Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO

Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap LL karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Bahkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum sudah melaporkan ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap LL.

"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap LL karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," ujar Sofyan.

Polisi terbitkan Sprindik

Sementara itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Ciri-ciri Guru Dani di Jaksel yang Masuk DPO, Polres Jaksel: Kasus Pencabulan Anak sejak 2023

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa LL karena saat mempelajari kasus itu LL berstatus DPO saksi bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, LL sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi tetapi ketika panggilan ketiga dengan upaya paksa LL sudah melarikan diri.

Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status LL sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen yang itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," jelas Kapolres Wakatobi.

Kapolres menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Kalau yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

Respons Partai Hanura

Terpisah, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, juga menanggapi kasus yang melibatkan Anggota DPRD Wakatobi ini.

Nurhayati meyakini kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan karena seusai putusan hukum nama LL bukan sebagai tersangka.

"LL tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada LL," ujar Nurhayati.

Ia meyakini LL tidak terlibat selain karena tidak ada putusan hukum, dokumen pencalonan kadernya sebagai anggota legislatif sudah memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.

Baca juga: Akhir Pelarian Tahanan Kabur, Sembunyi di Hutan, Jadi DPO hingga Dapat Pasokan Makanan dari Keluarga

"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.

Pemilik akronim WON ini justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.

"Jangan mencampur adukan kepentingan politik dan persoalan hukum. Memang ada upaya melobi kami dari pihak kuasa hukum agar yang bersangkutan tidak dilantik, hingga nomor dua yang dilantik," jelasnya.

"Namun kami berdiri pada aturan. Yang terpilih ya dilantik. Sejak awal sebelum yang bersangkutan dilantik," ujarnya menambahkan.

"Sudah ada ancaman mau diviralkan, yah kami bisa apa? Selain percaya bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini," lanjut WON, akronim nama Nurhayati.

Keluarga korban belum terima keadilan

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril turut berkomentar terkait kasus buronan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi itu

Menurut Reza, keluarga korban merasa keadilan belum tuntas mereka terima. Sementara si DPO, yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD, justru tercemar namanya karena seolah sudah terkunci dalam anggapan bahwa 'DPO alias buron ya pasti pelaku. Kalau tidak salah, mengapa melarikan diri dari proses hukum?'.

"Idealnya, apalagi mengingat statusnya sebagai wakil rakyat, si DPO segera mendatangi Polres Wakatobi untuk diperiksa," kata Reza.

Hal itu penting guna mengetahui apakah kasusnya tidak diproses karena bersangkut paut dengan kabar bahwa berkas hukumnya raib dari kantor polisi.

"Kenapa berkas penting itu tidak ditemukan? Jangan-jangan malah di situ konspirasinya," pungkasya.

 

 

Penulis: Laode Ari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul DPO Pembunuhan Dilantik Anggota DPRD Wakatobi, Keluarga Korban Protes, Polisi Terbitkan Sprindik

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini