News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Mobil Dinas Camat Baito Diduga Diteror Usai Sidang Guru Supriyani di Sultra, Kaca Samping Pecah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas Camat Baito diduga dapat teror hingga pecah kaca di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mobil Camat Baito, Konawe Selatan, Sudarsono diduga mengalami teror hingga kacanya mengalami kerusakan, Senin (28/10/2024).

Sudarsono merupakan orang yang dipercayakan penasehat hukum guru honorer Supriyani untuk memberi perlindungan. 

Diketahui, setelah keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari, Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya, kemudian diminta tinggal di rumah Camat Baito. 

Sudarsono membenarkan kaca mobilnya pecah dengan lubang kecil seperti bekas tembakan.

Diketahui mobil dinas tersebut digunakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito, Herwan Malengga usai Camat Baito pulang dari sidang kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Sudarsono mobil dinasnya mengalami kaca pecah saat melaju di jalan Desa Baito dari arah SD 3 Baito.

Baca juga: Pengacara Aipda WH: Guru Supriyani Mengaku Pukul Anak Aipda WH

"Dari arah SD 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito)" katanya.

Mobil dinas berwarna putih tersebut mengalami pecah kaca pintu tengah sisi kiri.

Sudarsono belum mengetahui mengapa mobilnya tersebut bisa diserang orang tak dikenal. 

"Saya juga belum tahu, saya belum pastikan," katanya.

Kronologis Mobil Camat Baito Diteror

Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito, Herwan Malengga mengungkap kronologis kejadian.

Menurut dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi usai dari rumahnya di Desa Ahuangguluri dan akan balik ke rumah jabatan Camat Baito.

“Mau berangkat bawa mobil dari rumah, ternyata di situ (lokasi kejadian) saya dengar bunyi, pas saya turun saya cek pecah kaca mobil di samping,” kata Herwan kepada TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Keluarga Aipda WH Tertekan dan Stres Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta kepada Guru Supriyani

Dirinya menjelaskan usai turun dari mobil tersebut dirinya melihat ada orang yang melarikan diri di dekat lokasi tersebut.

“Pas saya turun saya lihat ada orang lari, sempat saya buru,” jelasnya.

Saat mengejar, pihaknya tak menemukan terduga pelaku.

Diketahui guru Supriyani hari ini menjalani sidang beragenda pembacaan eksepsi di Pengadilan negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa pagi.

Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.

Pengacara Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Penggacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang beragenda eksepsi, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.

Termaksuk saksi guru bernama Lilis.

"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

(Tribunsultra.com/ Samsul/ Sugi Hartono/ Sri Rahayu)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelaku Dugaan Teror Mobil Dinas Camat Baito di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Sempat Dikejar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini