TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diwarnai dengan aksi teatrikal guru Ani alias Supriyani.
Aksi ini berlangsung Senin (28/10/2024), sebagai bentuk solidaritas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam aksi teatrikal tersebut, ada guru yang berperan sebagai guru Ani.
Aksi teatrikal ini menggambarkan perjuangan seorang guru yang mengajar murid di sekolah dasar, namun justru mengalami kriminalisasi.
Dalam pertunjukan tersebut, sejumlah guru berperan sebagai siswa, kepala sekolah, orang tua murid, hingga polisi, untuk merepresentasikan situasi yang dihadapi oleh guru Ani.
Sang guru awalnya mengajar di kelas dengan penuh semangat.
Namun kemudian dituduh menganiaya murid hingga didatangi orang tua murid.
Sang guru Ani kemudian dipolisikan hingga menjalani pemeriksaan, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
"Aksi teatrikal menggambarkan pelaksanaan-pelaksanaan mulai dari BAP sampai kejaksaan," kata pengurus PGRI Cabang Buke, Kamirun.
Senada disampaikan Imam Firmanto, guru SMA di Konawe Selatan sekaligus pengurus PGRI Konawe Selatan.
"Aksi teatrikal ini menggambarkan kisah perjuangan seorang guru yang berat, namun harus diperhadapkan dengan ketakutan," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa, Singgung Bukti Petunjuk Hingga Hasil Visum
Guru Ani, yang sempat menjadi sorotan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah laporan dari orang tua murid.
Proses hukum yang dijalani mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga ke kejaksaan menjadi bagian penting dari aksi teatrikal ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Aksi Teatrikal Guru 'Ani' di Sidang 2 Kasus Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).