TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani, guru sekolah dasar yang dituduh menganiaya murid telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani didampingi 13 pengacara.
Terjadi aksi protes dilakukan oleh kelompok di luar pengadilan untuk membela Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan yang disebut berbau rekayasa.
Aksi dilakukan oleh guru PGRI, mahasiswa hingga masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.
Adapun kasus yang melibatkan guru honorer bernama Supriyani ini menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial.
Supriyani kukuh menyatakan tak melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial M seperti yang dituduhkan Aipda WH, personel Polsek Baito, ayah M.
Sementara itu, dugaan rekayasa kasus Supriyani dilontarkan sejumlah pihak. Mulai dari PGRI hingga eks kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mereka curiga, kasus ini direkayasa dan atas kerjasama pihak yang mengantarkan Supriyani dari kepolisian hingga kini disidangkan di meja hijau.
PGRI pun melayangkan empat tuntutan terhadap kasus ini, termasuk sanksi hukum kepada pihak-pihak yang berbohong alias melakukan rekayasa kasus.
Sebelumnya Andri Darmawan, pengacara Supriyani telah merangkum enam poin pernyataan atas kasus dugaan rekayasa.
Hal ini nantinya bisa menjadi tonggak penegak hukum untuk memberi hukuman terhadap siapa saja yang terlibat rekayasa.
Baca juga: Solidaritas Guru: Aksi Teatrikal di Sidang Kasus Supriyani
Berikut pihak-pihak bisa kena batunya jika benar melakukan rekayasa:
- Pelapor kasus dalam hal ini ayah M yakni Aipda WH, kabarnya memiliki jabatan strategis di Polsek Baito
- Penyidik dari Polsek Baito, bertanggungjawab terhadap proses penyelidikan, penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi
Penyidik mengambil keterangan saksi yang merupakan tiga anak-anak
Penyidik diduga menelepon Supriyani agar mengakui perbuatan penganiayaan - Kades Wonua Raya, Roikman yang mengaku sebagai inisiator uang damai
Padahal awalnya, dalam video viral di media sosial ia menyebut ada sosok lain yang meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani
Rekayasa Kasus
Pengacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, guru Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Senin (28/10/2024).