“Jadi banyak keterangan yang tidak sesuai, makanya sejak dari awal keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian dan jaksa untuk menetapkan tersangka, diragukan.”
“Apalagi keterangan anak ini saat di BAP banyak yang copy paste. Maksudnya sama semua,” tukasnya.
Aipda WH selaku pelapor terlihat hadir dalam persidangan, namun enggan berkomentar.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan
“Serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," ucap Aipda WH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, mengaku telah menghadirkan 8 saksi dalam agenda pemeriksaan perkara.
Ia meminta Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menggelar sidang secara tertutup lantaran saksi masih di bawah umur.
"Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak."
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” katanya.
Sidang kali ini berbeda dari dua sidang sebelumnya karena tak ada aksi unjuk rasa di depan PN Andoolo.
Meski sidang terlihat sepi, petugas kepolisian masih menjaga ketat di kawasan pengadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Suasana PN Andoolo Konawe Selatan Saat Sidang Guru Supriyani, Tak Ada Lagi Unjukrasa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)