TRIBUNNEWS.COM - Naufal Dzul Faqar, warga asal Magelang, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan santriwati berinisial SNH (19).
Tersangka dan korban baru pertama kali bertemu pada Rabu (16/10/2024) setelah berkenalan di aplikasi kencan.
Pada pertemuan pertama tersebut tersangka menikam korban karena menolak hubungan intim.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menyetubuhi jasad korban dan merekam aksinya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, tersangka mengaku menyesal telah membunuh korban.
"Iya saya sangat menyesal. Iya, saya sempat rekam videonya (pencabulan)," bebernya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Naufal setiap hari membawa pisau untuk membela diri.
Pisau yang digunakan untuk mendaki gunung dibeli secara online dan menjadi barang bukti pembunuhan.
"Iya itu pisau saya bawa setiap hari ketika keluar rumah, pas sama dia juga saya bawa. Kalau pas bekerja tidak saya bawa," lanjutnya.
Berdasarkan keterangannya, kasus pembunuhan tidak direncanakan dan terjadi karena tersangka emosi.
"Itu tidak saya rencanakan, niat bunuh itu muncul pas jalan malam di Kaliwungu itu," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Santriwati di Kendal, Tersangka Emosi Ajakan Berhubungan Intim Ditolak
Ia mengaku baru mengenal korban lewat aplikasi kencan pada Sabtu (12/10/2024).
Keduanya intens berkomunikasi dan sepakat bertemu pada Rabu (16/10/2024).
"Saya tahu aplikasi itu dari iklan di Instagram, terus saya pakai," tukasnya.
Tersangka menjemput korban di dekat ponpes menggunakan sepeda motor jenis Byson.
"Dia minta dijemput di gang dekat pondok pesantren," lanjutnya.
Selain membunuh, tersangka juga membawa kabur handphone dan tas korban.
Tersangka kemudian pulang ke kamar kosnya dan kembali bekerja.
Baca juga: Motif Pembunuhan Santriwati di Kendal, Polisi: Pelaku Gelap Mata setelah Ajakannya Ditolak Korban
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.
Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.
"Kami menghormati proses yang ada, namun untuk hasil akhirnya kita akan terus kawal sampai tuntas," tegasnya.
Sementara ibu korban, Rohmatun, berharap tersangka dijerat hukuman mati lantaran korban merupakan harapan keluarga.
"Dihukum sesuai peraturan yang ada, seperti yang sudah dijelaskan tadi," bebernya.
Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Santriwati di Kendal, Wajah Tak Dikenali Keluarga, Ditangkap di Kos
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar pipi tersangka.
"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun terjadi cekcok, dan korban melawan dengan mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali," jelasnya.
Korban dibunuh menggunakan pisau yang dibawa tersangka.
"Jadi tersangka ini mengambil pisau yang diselipkan di pinggang," paparnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pisau Pembunuh Santriwati di Kendal Ternyata Dibeli Online, Dipakai Untuk Mendaki Gunung
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Agus Salim)