TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua hari sudah Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti terpidana kasus penipuan investasi bodong dijebloskan ke LP Perempuan Kelas II A Palembang.
Meski kini berada di dalam hotel prodeo, ternyata Instagram milik Alnaura masih aktif.
Pantauan Tribunnews.com, walaupun Alnaura kini di dalam Lapas Perempuan tapi akun Instagramnya masih jualan online.
Beragam tas, sepatu, dompet bermerek masih laris manis terjual.
Akun Alnaura @alnauraakpp itu bahkan memposting barang-barang yang sudah laku terjual atau sold.
Diketahui sebelumnya Alnaura ditangkap di Jepang dan tiba di Palembang lanjut dibawa ke LP Perempuan Kelas II A Palembang pada Sabtu (27/10/2024).
Alnaura akan menjalani sisa hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara setelah Jaksa menang saat Kasasi.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani mengatakan, sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang Alnaura menjalani hukuman 4 bulan 23 hari, sehingga dia bakal menjalani sisa dari hukuman yang sudah dijalani.
Kondisi Alnaura di Lapas
Alnaura Karima Pramesti terpidana kasus penipuan investasi yang ditangkap di Jepang dan dibawa ke LP Perempuan Kelas II A Palembang akan menjalani sisa hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara setelah Jaksa menang saat Kasasi.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani mengatakan, sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang Alnaura menjalani hukuman 4 bulan 23 hari, sehingga dia bakal menjalani sisa dari hukuman yang sudah dijalani.
"Dia sempat menjalani 4 bulan lalu bebas. Karena dia masuk lagi, masa tahanan yang lama termasuk hitungan lagi," ujar Desi, Senin (28/10/2024).
Dia menyebutkan Alnaura bisa mendapat remisi atau potongan masa tahanan asalkan berkelakuan baik selama di dalam lapas.
"Untuk mendapatkan remisi dia harus menjalani hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik. Itu syaratnya, " katanya.
Baca juga: Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Lincah Joget Meski Tangan Diborgol, Langsung Disoraki Warga
Kondisi Alnaura dalam keadaan sehat bahkan Desi menyebut, selebgram itu tidak mengalami syok sama sekali.
"Tidak syok mungkin karena dia sudah ketiga kalinya masuk lapas. Dia berbakat hanya saja jalannya yang salah," katanya.
Instagram Masih Aktif Jualan Online, Alnaura Bawa HP ke Lapas?
Desi juga membantah adanya isu kalau Alnaura masih membawa handphone ketika berada di dalam lapas.
Ini berkaitan masih aktifnya akun Instagram Alnaura.
Ia menegaskan tak ada handphone yang masuk ke dalam kamar penghuni lapas.
"Kalau itu contohnya saja seperti Lina Mukherjee. Dia punya admin. Kami tidak berhak melarang adminnya mengeluarkan video-video lama. Naura juga selebgram mungkin dia ada admin. Saya pastikan tidak ada sama sekali," tandasnya.
Sebelumnya Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.
Untuk diketahui sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.
Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.
Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.
Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.
"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin.
Korban Selebgram Aunaura Berterimakasih
Para korban Alnaura Karima Pramesti mengungkapkan rasa terimakasihnya setelah sang selebgram ditangkap.
Sejumlah korban bersama salah seorang tim kuasa hukum korban menyambutnya dengan teriakan sambil merekam detik-detik Alnaura tiba di Bandara SMB II Palembang dikawal petugas.
Menggunakan rompi oranye wanita berusia 32 tahun itu terlihat melambaikan tangannya.
Hal itu membuat para korban geram melihat wanita kelahiran PALI, 32 tahun silam ini.
Kuasa Hukum salah satu korban, Septa Lia Purwani, mengatakan ia mewakili kliennya saat lega dan berterima kasih kepada Kejagung, Kejari, dan Interpol yang sudah berhasil menangkap Alnaura yang hampir tiga tahun ini buron.
"Kami berterimakasih kepada Kejaksaan Agung, Kejari dan Interpol karena selama buron ini Alnaura itu hidup berpindah-pindah mulai dari Singapura, Thailand, India, Cina, dan terakhir di Jepang selama 5 bulan. Dan di Jepang ternyata sudah overstay," ujar Septa.
Septa mengatakan, menurut informasi ada sekitar 20 orang yang menjadi korban Alnaura, tidak hanya di Palembang namun juga ada yang di luar Sumsel.
"Salah satu korbannya klien saya yang kerugiannya mencapai Rp 50 juta. Pasti nanti ada lagi (laporan) susulan, yang saya tahu lima lagi buktinya sudah ada," katanya.
Alnaura Ditangkap 23 Oktober 2024 di Jepang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura di Jepang. Naura merupakan terpidana perkara penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara.
"Menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Alnaura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10).
Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, divonis dua tahun penjara. Kasus yang menjerat Naura ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
"Upaya pemulangan terpidana Alnaura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," ujar Harli.
Harli menyebut Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober lalu. Naura kemudian diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober. Selebgram ini tiba di Jakarta 26 Oktober dan langsung diterbangkan ke Palembang.
"Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang," katanya.
Harli menjelaskan Naura terjerat kasus penipuan pada 2022 lalu. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," katanya.
Menurut Harli, Naura kemudian melakukan upaya banding pada 26 April 2022. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan lalu menjatuhkan putusan yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan.
"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang," ujarnya.
Harli menyebut jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.
Dalam putusan itu inti amarnya menyatakan terdakwa Naura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Harli mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan mangkir.
Tak sampai di situ, jaksa juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Naura hingga permohonan Penerbitan Red Notice pada 31 Januari 2024. Kini pelarian Naura berakhir setelah ditangkap di Jepang. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)