TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramseti kini mendekam di Lapas Perempuan setelah sebelumnya ditangkap di Jepang karena berstatus DPO kasus penipuan investasi bodong.
Sebelumnya pada 2022 silam, Selebgram Alnaura Karima Pramseti pernah viral usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus yang sama dugaan investasi butik dan pakaian bodong.
Ia diamankan setelah pulang liburan dari Cappadocia, Turki, Jumat (15/1/2022).
Kerugian yang dialami para korban Alnaura mencapai angka ratusan juta rupiah.
Atas kasus itu, Polsek Ilir Barat I banjir karangan bunga.
Mengulik Kasus Investasi Bodong Selebgram Alnaura
Tahun 2022 Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan membenarkan pihaknya telah mengamankan Alnaura di Polsek Ilir Barat I Palembang.
"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan pada Jumat (14/1/2022)."
"Telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," katanya, Sabtu (15/1/2022), seperti dilansir Tribun Sumsel.
Korbannya Puluhan Orang
Alnaura ditahan setelah dilaporkan oleh salah seorang korbannya, CG (31).
CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian.
CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui korban investasi bodong yang ditawarkan Alnaura itu mencapai puluhan orang.