"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," Tutupnya.
Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan.
Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.
Sempat Terlacak di Thailand
Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.
Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.
Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).
Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.
Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.
Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.
"Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, " ujar Alnaura.
Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.
"Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu," tuturnya.
Baca juga: Sempat Joget Meski Tangan Diborgol Selebgram Alnaura Langsung Kicep saat Digiring ke Lapas Perempuan
Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. Tapi petugas terus mengikutinya.
"Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, " katanya.
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.
Catatan Kasus Alnaura
Sebelumnya, selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti dipastikan akan segera menjalani proses hukum pasca kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan pengadilan negeri palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022," yang tertuang dalam salinan web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang (SIPP PN).
Kejati Sumsel saat paparan kinerja tahun 2022 mengungkap selebgram Alnaura bakal dijemput paksa Kejati Sumsel jika hingga tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan, Jumat (30/12/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)
Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan putus kasasi JPU dikabulkan oleh MA.
"Iya benar pengajuan kasasi itu di terima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara," ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).
Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.
"Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan berstatus buronan Kejari Palembang,' ungkapnya
Sementara Kuasa Hukum Seorang Korban, Septalia Furwani SH MH turut merespon putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Palembang.
Menurutnya, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut JPU Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa
"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan putusan MA," terangnya.
Investasi Butik
Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.
Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.
Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.
Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik.
Profil Alnaura
Dikutip dari akun Instagramnya @alnauraakpp dan @lambeh_naunau, ia ternyata memiliki banyak bisnis yang sedang dijalani.
Naura dikenal sering membuka jastip (jasa titip) barang dari luar negeri.
Tak heran jika ia kerap berdestinasi ke berbagai negara.
Naura diketahui telah memiliki suami bernama Dicki Yolanda dan dua anak bernama Cila dan Abid.
Lahir pada tahun 1993, Naura sudah banyak makan asam garam kehidupan, teruma di bidang investasi.
Tak jarang, ia sering live TikTok selama masa pelariannya ke luar negeri atas kasus penipuan.
Selegram yang kerap disapa Yuk Cayang ini memiliki beberapa bisnis makanan yang bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.
Selain itu, Naura juga banyak menjual produk kecantikan lewat Shoppe.
Barang-barang tersebut ia dapatkan dari luar dan dalam negeri yang kemudian dijual kembali di akun miliknya.
Mulai dari sampo, produk skincare hingga obat pelangsing.
Beberapa kali Naura terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.
Meski demikian, Naura tak merasa takut.
Ia justru semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis.
Selain beberapa bisnis di atas, Naura juga aktif menjalankan hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (re:jasa titip).
Banyak sekali followersnya yang tertarik dengan barang jualan Naura.
Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.
Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.
Nama Alnaura sendiri juga kerap menjadi perhatian publik karena sering berseteru dengan banyak pihak.
Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)