News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Alnaura Ditangkap

Dulu Pulang Liburan dari Cappadocia Ditahan Polisi, Kini Selebgram Alnaura DPO Ditangkap di Jepang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alnaura Karima Pramesti, selebgram Palembang berhasil ditangkap di Jepang setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong. Tahun 2022 lalu dia juga ditangkapa dan ditahan atas kasus yang sama usai pulang liburan dari Turki.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramseti kini mendekam di Lapas Perempuan setelah sebelumnya ditangkap di Jepang karena berstatus DPO kasus penipuan investasi bodong.

Sebelumnya pada 2022 silam, Selebgram Alnaura Karima Pramseti pernah viral usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus yang sama dugaan investasi butik dan pakaian bodong.

Ia diamankan setelah pulang liburan dari Cappadocia, Turki, Jumat (15/1/2022).

Kerugian yang dialami para korban Alnaura mencapai angka ratusan juta rupiah.

Atas kasus itu, Polsek Ilir Barat I banjir karangan bunga.

 

Mengulik Kasus Investasi Bodong Selebgram Alnaura

Tahun 2022 Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan membenarkan pihaknya telah mengamankan Alnaura di Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan pada Jumat (14/1/2022)."

"Telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," katanya, Sabtu (15/1/2022), seperti dilansir Tribun Sumsel.

 

Korbannya Puluhan Orang

Alnaura ditahan setelah dilaporkan oleh salah seorang korbannya, CG (31).

CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian.

CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui korban investasi bodong yang ditawarkan Alnaura itu mencapai puluhan orang.

Dari jumlah bukti transferan, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Mulai besok dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," ucap Roy.

 

Tawarkan Investasi Lewat Media Sosial

Dari pengakuan tersangka, ia menawarkan investasi tersebut melalui media sosial Instagram.

Ia mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian.

Pasalnya, tersangka diketahui memiliki sebuah butik di salah satu mall di Kota Palembang.

Setiap berinvestasi, lanjut Roy, korbannya dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan.

"Namun, karena korban tidak mendapatkan kepastikan lantas melapor bahwa tidak ada yang mendapat keuntungan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selebgram Alnaura Karima Pramseti yang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong (kiri), karangan bunga yang berjejer di halaman Polsek Ilir Barat I (kanan) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

 

Berdalih Kerja ke Turki untuk Mengembalikan Uang Korban

Sementara itu, tersangka berdalih akan mengembalikan uang para korbannya.

"Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan."

"Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil, namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya," ungkapnya.

Disinggung memakai uang hasil penipuan untuk pergi jalan-jalan, Alnaura membantanya.

"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," terangnya.

 

Polsek Ilir Barat I Banjir karangan bunga

Pascapenahanan terhadap Alnaura, Polsek Ilir Barat I banjir karangan bunga, Minggu (16/1/2022).

Deretan karangan bunga berisi ungkapan bahagia dan selamat atas penetapan tersangka Alnaura berjejer di depan kantor polisi.

Dari pantauan Tribun Sumsel di lapangan, setidaknya ada 15 papan bunga yang berjejer di halaman Polsek Ilir Barat I.

Tulisan terimakasih dan ucapan selamat mendominasi isi karangan bunga tersebut.

"Terimakasih kepada Kapolsek dan jajaran, telah mengungkap kasus investasi bodongg Alnaura. Korban-korban investasi dan arisan bodong Alnaura," bunyi tulisan di salah satu karangan bunga.

 

Ditangkap di Jepang

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan "bersembunyi".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," bebernya. 

Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," Tutupnya. 

Alnaura Karima Pramesti saat digiring ke gedung Kejari Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang, Sabtu (26/10/2024). (TribunSumsel/Rachmad Kurniawan)

Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. 

Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. 

Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

 

Sempat Terlacak di Thailand

Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.

Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.

Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).

Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.

Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.

Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.

"Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, " ujar Alnaura.

Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.

"Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu," tuturnya.

Baca juga: Sempat Joget Meski Tangan Diborgol Selebgram Alnaura Langsung Kicep saat Digiring ke Lapas Perempuan

Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. Tapi petugas terus mengikutinya.

"Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, " katanya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.

 

Catatan Kasus Alnaura

Sebelumnya, selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti dipastikan akan segera menjalani proses hukum pasca kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan pengadilan negeri palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022," yang tertuang dalam salinan web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang (SIPP PN).

Kejati Sumsel saat paparan kinerja tahun 2022 mengungkap selebgram Alnaura bakal dijemput paksa Kejati Sumsel jika hingga tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan, Jumat (30/12/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan putus kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

"Iya benar pengajuan kasasi itu di terima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara," ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).

Selebgram Alnaura Karima Pramesti tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah DPO dan ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong. (TribunSumsel)

Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

"Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan berstatus buronan Kejari Palembang,' ungkapnya

Sementara Kuasa Hukum Seorang Korban, Septalia Furwani SH MH turut merespon putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Palembang.

Menurutnya, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut JPU Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa

"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan putusan MA," terangnya.

 

Investasi Butik

Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.

Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.

Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.

Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.

Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik.

 

Profil Alnaura

Dikutip dari akun Instagramnya @alnauraakpp dan @lambeh_naunau, ia ternyata memiliki banyak bisnis yang sedang dijalani.

Naura dikenal sering membuka jastip (jasa titip) barang dari luar negeri.

Tak heran jika ia kerap berdestinasi ke berbagai negara.

Naura diketahui telah memiliki suami bernama Dicki Yolanda dan dua anak bernama Cila dan Abid.

Lahir pada tahun 1993, Naura sudah banyak makan asam garam kehidupan, teruma di bidang investasi.

Tak jarang, ia sering live TikTok selama masa pelariannya ke luar negeri atas kasus penipuan. 
 
Selegram yang kerap disapa Yuk Cayang ini memiliki beberapa bisnis makanan yang bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.

Selain itu, Naura juga banyak menjual produk kecantikan lewat Shoppe.

Barang-barang tersebut ia dapatkan dari luar dan dalam negeri yang kemudian dijual kembali di akun miliknya.

Mulai dari sampo, produk skincare hingga obat pelangsing.

Beberapa kali Naura terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Meski demikian, Naura tak merasa takut.

Ia justru semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Alnaura Karima Pramesti (kenakan kacamata dan masker), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap di Jepang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong. (Kejati Sumsel)

Selain beberapa bisnis di atas, Naura juga aktif menjalankan hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (re:jasa titip).

Banyak sekali followersnya yang tertarik dengan barang jualan Naura.

Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.

Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.

Nama Alnaura sendiri juga kerap menjadi perhatian publik karena sering berseteru dengan banyak pihak.

Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini