"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Keterangan Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala SMP tempat kejadian, Dede Wahyu, mengakui bahwa salah satu gurunya memang berlebihan dalam menertibkan siswa.
Ia menuturkan bahwa insiden ini merupakan kejadian pertama kali di sekolahnya.
"Insiden ini adalah yang pertama kali terjadi selama saya menjadi kepala sekolah. Saya sudah sekitar 15 tahun menjabat," kata Dede Wahyu kepada TribunnewsBogor.com.
Ia menuturkan bahwa saat kejadian, dirinya sedang tidak berada di lokasi.
"Tadinya saya tidak berpikir itu sebuah insiden, karena waktu itu saya sedang tidak berada di lokasi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.
Korban pun sempat dibawa ke dokter, dan beberapa guru kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.
"Saya saat itu belum tahu kronologinya, jadi saat itu kondisinya cukup kacau. Saya mengutamakan keselamatan anaknya dulu, dibawa ke dokter, lalu diantarkan ke rumahnya," katanya.
Keesokan harinya, Dede mulai mencari informasi dari siswa-siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Besoknya, pada hari Selasa, saya mulai mencari informasi dari anak-anak yang menyaksikan kejadian itu,"
Baca juga: Pengakuan Supriyani Guru SD di Sultra Serahkan Uang Rp2 Juta Agar Tidak Ditahan Kasus Aniaya Murid
"Ya, memang diakui saat itu ada tindakan berlebihan yang menyebabkan luka lebam di bagian wajah," sambung Dede.
Sementara itu, guru yang diduga melakukan penganiayaan kini sudah dirumahkan.
"Sampai hari ini belum masuk lagi, karena saya istirahatkan di rumah sampai masalah ini selesai," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pasca Bikin Bonyok Siswa SMP Kota Bogor, Oknum Guru Tempramen Dirumahkan, Kepsek Bantah Berbohon