TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dari Stevie Rosano, hakim PN Andoolo yang menolak eksepsi atau bantahan dari Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan muridnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diberitakan sebelumnya, Stevie Rosano memimpin sidang lanjutan kasus Supriyani pada Selasa (29/10/2024) pagi.
Ia menolak eksepsi yang diajukan oleh Supriyani.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Stevie Rosano dalam putusannya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Profil Stevie Rosano
Dikutip dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano lahir di Semarang 18 September 1995.
Kini ia masih berusia 29 tahun.
Stevie Rosano menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya.
Ia memulai pendidikannya di SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang (2007).
Baca juga: Pengakuan Supriyani Guru SD di Sultra Serahkan Uang Rp2 Juta Agar Tidak Ditahan Kasus Aniaya Murid
Stevie Rosano lanjut di SMP PL Domenico Savio Semarang (2010) dan SMA Kolese Loyola Semarang (2013).
Lulus sekolah, dirinya melanjutkan kuliah di Universitas Diponegoro, Semarang.
Stevie Rosano mengambil jurusan Ilmu Hukum.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) pada 2017.
Karier Kehakiman
Stevie Rosano memulai kariernya sebagai pengadil saat menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2017 hingga 2019.
Ia lalu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 2020.
Di tahun 2024, Stevie Rosano bertugas di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dirinya kini berstatus sebagai hakim Penata Muda Tingkat I (III/b).
Harta kekayaan
Stevie Rosano memiliki harta kekayaan Rp 2.305.000.000
Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tertanggal 10 Januari 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.500.000.000
1. Tanah Seluas 327 M2 Di Kab / Kota Sleman, Warisan Rp. 1.500.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 148.000.000
1. Mobil, Honda Brio Rs Tahun 2017, Warisan Rp. 130.000.000
2. Motor, Honda Beat Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp.18.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 57.000.000
Baca juga: Fakta Sidang Ketiga Kasus Guru Supriyani, 3 Siswa SD Jadi Saksi, JPU Minta Sidang Digelar Tertutup
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 600.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 2.305.000.000
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 2.305.000.000
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
(Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Samsul)