News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Teka-teki Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa, Pihak Aipda WH Membantah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini keseharian guru honorer Supriyani usai mengajar di SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani adalah terdakwa kasus kekerasan fisik anak yang saat ini sudah masuk tahap perisdangan. Ia dituduh menganiaya muridnya sendiri yang merupakan anak polisi. Terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini, terungkap bagaimana keseharian Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 6 anggota polisi yang menyelidiki kasus guru Supriyani dipanggil Bid Propam Polda Sultra.

Pemanggilan dilakukan usai penetapan tersangka guru Supriyani dianggap janggal dan Polda Sultra membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Propam Polda Sultra juga menyelidiki proses pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan 6 personel yang dipanggil terdiri dari 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

"Sementara masih pendalaman," ucapnya, Selasa (29/10/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menambahkan uang Rp50 juta untuk proses mediasi guru Supriyani masih didalami.

Kepala Desa Wonua Raya yang terlibat proses mediasi turut diperiksa.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengaku belum dapat memastikan ada pelanggaran etik yang dilakukan para personel.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk internal," tukasnya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Baca juga: Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

Supriyani Diduga Diperas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini