TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 6 anggota polisi yang menyelidiki kasus guru Supriyani dipanggil Bid Propam Polda Sultra.
Pemanggilan dilakukan usai penetapan tersangka guru Supriyani dianggap janggal dan Polda Sultra membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Propam Polda Sultra juga menyelidiki proses pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan 6 personel yang dipanggil terdiri dari 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Sementara masih pendalaman," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menambahkan uang Rp50 juta untuk proses mediasi guru Supriyani masih didalami.
Kepala Desa Wonua Raya yang terlibat proses mediasi turut diperiksa.
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengaku belum dapat memastikan ada pelanggaran etik yang dilakukan para personel.
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk internal," tukasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.
Baca juga: Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.
Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.