Kuasa hukum keluarga Ade, Thomy Faisal Sitorus Pane mengatakan, kejanggalan ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 Oktober lalu setelah mendapat kuasa dari keluarga korban.
Thomy mengungkap, korban didaftarkan ke dalam kursus dunia penerbangan Sumatera Flight Education Center pada 29 Juli 2024.
Saat diantar kakaknya, kondisi Ade sehat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam asrama.
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan