"Akibat dari kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 600 juta," kata Supriadi Rahman.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pembakaran.
"Kasus ini masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi mata, untuk mengetahui motif pembakaran ini," ujarnya.
Karena judi online
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan pelaku kesal MAW karena tidak terbuka soal masalah keuangan.
Setelah ditelusuri, HH menemukan bahwa suaminya terjerat judi online.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram asal Bogor yang Promosikan Situs Judi Online
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Tak hanya itu, lanjut Supriadi, selama dua tahun membina rumah tangga HH juga tidak pernah dinafkahi MAW.
Termasuk juga, MAW tidak membantu dalam pembayaran kredit koperasi di wilayah Kabupaten Alor.
"Itulah yang membuat pelaku emosi dan membakar korban," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Istri Bakar Suami di Alor NTT Setelah Siram Bensin, Tiga Rumah dan 3 Kendaraan Hangus