Dia berhasil meraih suara sebanyak 8.766 suara.
Soleman lalu dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD pada Senin (28/10/2024).
Sehari kemudian pada Selasa (29/10/2024), Soleman langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Soleman diduga menerima suap dari tersangka RS, yang sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, RS diberikan 26 proyek oleh Soleman, dengan nilai bervariasi sekitar Rp 200-300 juta per proyek, serta imbalan berupa kendaraan, yaitu Mitsubishi Pajero putih dan BMW sebagai barang bukti.
Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Harta kekayaan
Harta kekayaan Soleman meningkat sejak dirinya pertama kali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia pertama kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2018 dengan jumlah total Rp1.701.000.000.
Angka tersebut, kembali naik menjadi Rp 1.819.000.000 pada Desember 2019.
Setahun berikutnya, harta kekayaan Soleman menjadi Rp 1.935.000.000.
Jumlah harta kekayaan itu bertahan hingga sekarang.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp1.550.000.000