TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu.
Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023
Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.
Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.
Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.
Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.
Profil Kevin Fabiano
Baca juga: Diduga Cabuli Remaja, Anggota DPRD Kota Depok Terancam Dipecat
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Kevin Fabiano lahir di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 15 September 1994.
Ia kini sudah berusia 30 tahun.
Kevin Fabiano memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Pendidikan (S, Pd).
Sedangkan gelar S2-nya, ia bertitel Magister Olahraga (M.Or.).