"Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.
Kronologi Ketibaan IS dan RSB di Bali
Terkait dengan perkara kedua WN India tersebut, Rudenim Bali membeberkan kronologi ketibaan IS dan RSB di Denpasar, Bali.
IS yang merupakan pria kelahiran tahun 1997 tersebut tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia masuk menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama 2 tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
IS meyakini bahwa dirinya memiliki Izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya yang juga WN India berinisial C.
Namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C. Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan.
"Dirinya telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee," tulis keterangan Rudenim Bali.
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB yang tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024 juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C.
Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.
IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta.
"Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut :
• Surat permohonan ITAS dari sponsor;
• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
• KTP sponsor;
• Formulir pengajuan ITAS;
• Paspor asli dan fotocopy;
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
• Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait
Meski merasa telah diperdaya oleh bos, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Alhasil keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.