TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Diketahui, dua santri yakni Shafiq F (29) dan M Aufal (23) menjadi korban akibat penusukan tersebut. Keduanya ditengarai menjadi korban salah sasaran sejumlah pria mabuk, Rabu (23/10/2024) malam.
Buntut peristiwa tersebut, pemerintah kota dan kabupaten di DIY wajib laporkan hasil pengawasan Miras.
Baca juga: Nasib Mahasiswa Pengendara Livina yang Tabrak Banyak Orang di Solo, Tak Positif Narkoba dan Miras
15 Hari ke depan, Kabupaten dan Kota di DIY Wajib Laporkan Hasil Pengawasan Miras
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan, setelah terbitnya instruksi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyusun instruksi untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. "
"Prinsipnya, bupati/walikota wajib melaksanakan instruksi ini, semua instruksi-instruksi (bupati/walikota) harus menyesuaikan instruksi ini," ujar Beny Rabu (30/10/2024).
Dalam 15 hari ke depan, Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pelaksanaannya.
Menurut Beny, setiap kabupaten kota memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten maupun kota diminta menerbitkan aturan soal peredaran minuman beralkohol mengacu pada instruksi gubernur.
“Instruksi di Kota Jogja mungkin tidak sama dengan wilayah lainnya, tapi intisarinya harus mengambil dari Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2024,” ucapnya.
Mengacu pada Instruksi Gubernur DIY, selama 15 hari ke depan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota diminta untuk melaporkan pelaksanaan instruksi.
"Berlaku mulai hari ini 30 Oktober 2024 (Instruksi Gubernur DIY) dan disampaikan hari ini juga," ucapnya.
Cucu Sultan Desak Kepala Daerah Respons Instruksi Gubernur DIY Soal Peredaran Miras
RM Gustilantika Marrel Suryokusumo, cucu Raja Keraton Yogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak penjabat (pj) bupati dan wali kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera merespons Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Marrel menegaskan bahwa meskipun saat ini kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota diisi oleh pejabat sementara, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pj atau bukan, beliau memang sudah dipercaya dan ditunjuk langsung oleh provinsi, artinya ditunjuk oleh Ngarsa Dalem. Artinya, mereka tetap mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat," ucapnya pada Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Keluarga Tahanan Tepergok Hendak Selundupkan Miras ke Dalam Rutan KPK, Terungkap Modusnya
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan peredaran minuman beralkohol tidak perlu menunggu pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai, karena solusi yang cepat sangat dibutuhkan.
"Apakah nanti setelah November ada perubahan itu jadi dinamika tersendiri, tapi untuk saat ini kita ingin DIY menjadi kota yang lebih baik," kata Marrel, yang juga menjabat sebagai Wakil DPD Gerindra DIY.
Sebagai warga DIY dan tokoh politik, Marrel merasa bertanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat. Ia telah bertemu dengan anggota Partai Gerindra di seluruh DIY untuk membahas isu ini.
"Kita sepakati bersama, kunci yang penting adalah kolaborasi, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur. Kunci dari semua masalah adalah kolaborasi," ujarnya.
"Kita semua ingin seluruh kabupaten di DIY menjadi lebih baik sesuai dengan aspirasi masyarakat," sambungnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024. "Kita semua ingin seluruh kabupaten di DIY menjadi lebih baik sesuai dengan aspirasi masyarakat." bebernya.
Baca juga: Ribuan Santri Kepung Markas Polda DIY Bawa Spanduk Kecam Kasus Penusukan di Krapyak Jogja
Sebelumnya, Gubernur DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa setelah instruksi tersebut diterbitkan, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk segera menyusun instruksi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
"Prinsipnya, bupati/walikota wajib melaksanakan instruksi ini. Semua instruksi-instruksi (bupati/walikota) harus menyesuaikan dengan instruksi ini," ujar Beny pada Rabu (30/10/2024).
2 santri jadi korban
Polisi sebelumnya menghadirkan para tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Tak sedikitpun raut wajah dari para pelaku menunjukkan penyesalan atas ulah yang dilakukan pada .
Mereka yang mayoritas berperawakan besar dan tambun terlihat tenang ketika dikawal ke aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (29/10/2024).
Para tersangka yakni VL (41) laki-laki buruh lepas, asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta, NH (29) warga Banguntapan, Bantul, F alias I (27) laki-laki warga Purwomartani, Sleman, J (26) mahasiswa domisili Kemasan, Kota Yogyakarta, Y (23) mahasiswa domisili Kemasan, Kota Yogyakarta, lalu T (25) mahasiswa domisis Kemasan, Kota Yoghakarta dan R alias C (43) warga Ambarketawang, Kabupaten Sleman.
Polisi hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peristiwa penusukan seorang santri Al Munawir, Krapyak, Yogyakarta.
Meski sudah ada tujuh tersangka, namun pelaku penusukan hingga kini masih bias.
"Sajamnya masih kami cari. Pelaku penusukan masih kami dalami, serta peran masing-masing tersangka," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Video Pemuda Aniaya Santri di Magelang, Minta Uang Beli Miras, Berujung Bonyok Dihajar Warga
Ia menjelaskan kedua korban diduga kuat menjadi korban salah sasaran oleh para pelaku.
Pasalnya terdapat dua kejadian keributan pada Selasa (22/10/2023) malam serta Rabu (23/10/2024) dini hari sebelum akhirnya malapetaka yang menimpa dua santri itu muncul pada Rabu (23/10/2024) malam sekira pukul 21.20 WIB.
"Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan dan Rabu malam 1 laporan," ungkap Kapolresta.
"Kemungkinan iya (korban) salah sasaran," imbuh Kombes Pol Aditya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut apabila ada pelaku tambahan atas peristiwa tersebut. (Tribun Jogja/Kompas.com)
Penulis: Miftahul Huda
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tujuh Tersangka Diamankan pada Kasus Penusukan Santri, Kapolresta Jogja : Sajam Masih Kami Cari