TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi kasus guru Supriyani gagal sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa.
Dalam proses mediasi, guru Supriyani diduga diminta uang damai Rp50 juta.
Namun, guru Supriyani enggan membayar dan membantah memukul siswa.
Propam Polda Sultra mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dengan memeriksa Kades Wonua Raya yang terlibat dalam proses mediasi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda WH.
Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.
"Sementara masih pendalaman," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya
Sebelumnya, kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram, membantah kliennya meminta uang damai Rp50 juta ke guru Supriyani.
Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan Aipda WH, tetapi kepala desa yang ikut proses mediasi.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.