TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi menetapkan Gunawan atau akrab disapa Sadbor sebagai tersangka.
Sadbor yang viral karena joget ayam patuk ditangkap di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan konferensi pers kasus yang menjerat Sadbor akan digelar pada Senin (4/11/2024).
“Ya sudah jadi tersangka,” ucapnya, Sabtu (2/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Diduga Sadbor mempromosikan situs judi online menggunakan akun media sosialnya.
Setiap hari Sadbor melakukan live TikTok bersama teman-temannya dan mendapatkan gift bernilai ratusan ribu.
Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, mengatakan ada dua teman Sadbor yang juga ditangkap personel Polres Sukabumi.
“Dua orang lainnya masih karyawannya atau crew, mereka juga ikut joget live TikTok,” tuturnya.
Sementara itu, Kadus Margasari, Saeban Iskandar, menjelaskan lokasi live TikTok sepi usai Sadbor ditangkap petugas kepolisian.
"Sepi, enggak ada yang live. Bisa di pinggir jalan, kadang, karena ramai. Kalau di sini kalau enggak salah yang (saya) tahu antara dua sampai tiga grup."
"Soalnya kan gonta-ganti, akunnya pun beda-beda," bebernya.
Baca juga: Kata Tetangga soal TikToker Gunawan Sadbor: Dia Rajin Bantu Anak Yatim dan Pengangguran di Kampung
Pihaknya tidak mengetahui Sadbor ikut mempromosikan situs judi online dan hanya mengetahui penghasilan yang didapatkan dari live TikTok.
"Karena enggak tahu, soalnya. Dilihat awam, enggak tahu apa-apa. Dia cuma kreator konten biasa."
"Soalnya awalnya dia kan di Jakarta, tukang jahit keliling. Pulang ke kampung bikin konten joget," tandasnya.