"Berapa, Rp 2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp 2 juta," ucap Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.
Andre melanjutkan, setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," katanya.
Namun, Andre menjelaskan, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.
Menyikapi isu tersebut, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut.
"Tidak ada itu," katanya.
Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.
Kades Wonua Raya, Rokiman diketahui dalam kasus guru Supriyani awalnya berperan hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah.
Di mana, kedua warganya tersebut adalah guru honorer Supriyani dan Aipda WH, orangtua D korban.
Supriyani dituduh orangtua D melakukan penganiayaan pada April 2024.