News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Dejavu Susno Duadji Semprot Oknum Polisi Baito, Pernah Terjadi di Kasus Vina, Sebut Kesaksian Bohong

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kabareskrim Susno Duadji dan guru honorer Supriyani. Komjen (Purn) Susno Duadji habis menyemprot penyidik Polsek Baito, sebelumnya pernah terjadi di kasus Vina Cirebon

Doa bersama tersebut digelar di rumah kuasa hukumnya, Titin Prialianti.

Dalam doa bersama tersebut, Saka Tatal berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam acara yang dihadiri oleh keluarga tujuh terpidana lainnya yang juga menempuh jalur PK ini, mereka berdoa agar keadilan bisa ditegakkan.

Saka Tatal yang sudah menghirup udara bebas juga menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.

Ia dan tujuh terpidana lainnya masih berharap bisa memenangkan PK.

"Saya berharap semua (tujuh terpidana) bisa bebas dan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Saka, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia pun meminta proses hukum berjalan transparan.

"Tunjukkan bukti, jangan hanya sekadar omong," ucapnya.

Dalam acara yang juga dihadiri anak yatim dan masyarakat yang percaya bahwa para terpidana tidak bersalah ini diwarnai hujan air mata saat doa dan harapan dipanjatkan.

Baca juga: Gelar Doa Bersama, Saka Tatal Berdoa Keadilan Ditegakkan, Berharap Terpidana Lainnya Bebas

Titin mengungkapkan, doa dari anak yatim jadi harapan besar bagi pihaknya.

Ia menambahkan, acara doa bersama ini juga akan terus digelar hingga MA keluarkan putusan terkait PK yang diajukan.

Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengajukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan.

Diketahui, hasil dari PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.

"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum saka tatal, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.

"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."

"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."

"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.

Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.

"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Renald)(TribunJakarta.com)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/ Laode Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini