TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru Supriyani.
Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Untuk sementara waktu, Kejati Sultra pun menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Meski begitu, hingga saat ini jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan masih dijabat Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," kata Dody.
Baca juga: Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
Lanjut Dody, penarikan dilakukan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid anak polisi.
Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Namun, kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.