"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya jaksa.
Dicecar hal tersebut, Rokiman menjelaskan permintaan yang dimaksud bukan uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke kejaksaan. Bukan (permintaan duit)," ucap Rokiman.
Sekadar informasi, kasus dugaan penganiayaan murid dengan terdakwa guru Supriyani saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dinonaktifkan: Sedang Diperiksa