Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Salah satu rumah di Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Senin (4/11/2024) malam.
Rumah itu digerebek karena diduga dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun
Dikutip dari TribunJabar.id, penggeledahan rumah tersebut berlangsung sekira pukul 18.30 hingga pukul 22.00 WIB.
Pantauan Tribun, pukul 22.30 WIB rumah bercat putih tersebut telah dipasangi garis berlambang BNN.
Terlihat sejumlah aparat Kepolisian dan TNI berjaga di depan rumah.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun TribunJabar.id, dari penggerebekan pada Senin (4/11/2024) itu, BNN menemukan 8 kantung besar berisi obat terlarang siap edar.
Selain menyita barang bukti obat terlarang, BNN juga menangkap tujuh orang terduga pembuat pil haram yang diproduksi di rumah bernomor 201 tersebut.
Tujuh tersangka pembuat pil haram diamankan pihak berwajib ke Mapolres Sumedang.
Baca juga: Sopir Truk Tabrak Lari di Tangerang Positif Konsumsi Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Kendaraan
Erwin Husni, Ketua RT di salah satu perumahan yang berlokasi di samping rumah tersebut mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh BNN RI, dan BNN Jawa Barat.
"Awalnya saya tahu dari warga. Pas ke lokasi sudah banyak orang. Penggerebekan dimulai sekitar pukul 16.45," kata Erwin Husni kepada Tribun Jabar.id, di lokasi, Senin malam.
Erwin mengatakan, rumah dijadikan tempat pembuatan obat terlarang tersebut baru tiga minggu disewa oleh pria yang mengaku bernama Erlan.
"Rumah tersebut baru tiga minggu disewa, pria tersebut ngakunya dari Majalengka," katanya.
Sumber: Tribun Jabar
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Sumedang Digerebek BNN, Ternyata Jadi Pabrik Obat Terlarang, Ada 8 Kantung Besar Siap Edar