News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers BNN RI bersama TNI serta Bea Cukai terkait pengungkapan peredaran narkoba yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran tiga jenis narkoba yang berasal dari jaringan internasional dan beberapa wilayah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.

Adapun tiga jenis narkoba yang berhasil diungkap yakni heroin seberat 2.760 gram atau 2,76 Kg, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja.

Baca juga: BNN Buka 1.188 Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

Dari kasus ini sebanyak 8 orang berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil kerjasama lintas instansi diantaranya Bea Cukai dan TNI-Polri yang dimana telah dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Di depan kita ada tiga jenis barang bukti, pertama adalah heroin seberat 2,76 kilogram, kedua sabu seberat 9,23 kilogram dan ketiga ganja seberat 114 kilogram. Ini adalah hasil kerjasama operasi kita semua dalam satu minggu terakhir ini," kata Marthinus di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Bukti Nyata BNN RI, Mengungkap Rahasia Hitam Kasus Pablo Escobar Kampung Puntun

Sementara itu, Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan untuk kasus peredaran heroin, hal itu bermula ketika BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial ZM di bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/9/2024) lalu.

ZM diketahui membawa koper yang dicurigai oleh petugas berisi barang bukti narkoba.

"Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper," kata Sugiri.

Setelah diamankan, kepada petugas ZM mengaku akan menyerahkan narkoba tersebut ke seseorang berinisial SS.

Mendapat informasi itu tim gabungan langsung melakukan kontrol terhadap pengiriman barang tersebut hingga akhirnya menangkap SS sesaat menerima koper dari ZM.

"ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA," jelasnya.

Pengejaran terus berlanjut hingga pada akhirnya tim yang bergerak ke Medan Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka AH.

Sedangkan pelaku DA kini berstatus sebagai DPO lantaran yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini