News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers BNN RI bersama TNI serta Bea Cukai terkait pengungkapan peredaran narkoba yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).

"Tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional," jelasnya.

Baca juga: Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim

Sementara untuk kasus kedua yakni peredaran sabu. Pada Selasa (22/9/2024) lalu BNN berhasil menangkap dua orang yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AA dan RR.

AA dan RR sempat jadi buronan atas kepemilikan 10 bungkus sabu yang pada Agustus 2024 barang haram itu ditemukan oleh Petugas Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Petugas yang kemudian menyelidiki kasus tersebut akhirnya berhasil menemukan informasi keberadaan AA dan RR pada Selasa 24 September 2024.

Adapun mulanya dua orang buronan BNN itu berhasil terendus keberadaannya oleh petugas Polsek Sekayam Kalimantan Barat.

"Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dusun Kenaman Desa Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus terakhir yaitu peredaran ganja seberat 114 kilogram bermula dari informasi akan ada pengiriman paket berisi ganja ke pulau Jawa dari wilayah Aceh melalui pelabuhan Merak Banten.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas
Bea dan Cukai Pelabuhan Merak," ucap Sugiri.

Baca juga: Pola Peredaran Narkoba Berubah, Kepala BNN Tantang Para Bandar Adu Kekuatan Hingga Kepintaran

Dari hasil penyelidikan itu petugas gabungan mencurigai adanya truk bermuatan cukup penuh melintas di area pelabuhan.

Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan paket besar ganja seberat 114,2 kilogram yang dibungkus menggunakan karung.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke lapak rongsokan milik seseorang berinisial A di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Pada Sabtu (21/9/2024), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini