TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menon-aktifkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan.
Penon-aktifan ini terjadi buntut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan gur honorer Supriyani terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan Andi saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)" ungkap Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Lantas, siapakah sosok Andi Gunawan?
Tak banyak informasi di mesin pencarian Google saat Tribunnews.com mengetikkan nama lengkap Andi.
Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
Andi memiliki nama lengkap bergelar Andi Gunawan, S.H., M.H.
Lewat gelarnya, Andi diketahui merupakan lulusan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Menurut keterangan di elhkpn.kpk.go.id, Andi menduduki jabatan tersebut sejak 2022.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus di tempat yang sama.
Andi diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Ia tercatat memiliki harta sejumlah Rp1.125.400.000.
Asetnya yang terbanyak berasal dari dua properti di Kolaka dan Kendari.