Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody.
"(Sudah) ditarik ke Kejati," kata Dody, Senin.
Penarikan Andi diketahui sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah soal penarikan) dari pekan lalu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dody membeberkan alasan mengapa Andi ditarik Kejati.
Hal tersebut, ujar Dody, untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Andi terkait penanganan kasus guru Supriyani.
Baca juga: 3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai
"Untuk mempermudah (pemeriksaan). Daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelas Dody.
Kini, Kejati Sultra telah menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk mengisi posisi Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Meski dinon-aktifkan, Andi dipastikan masih menjabat sebagai Kasi Pidum.
"(Andi Gunawan) masih (menjabat Kasi Pidum), Mas," pungkas Dody.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH, D.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.