Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman membenarkan terkait permintaan uang itu. Awalnya, kata dia, didasari inisiatif Kanit Reskrim Polsek Baito.
Adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya berbicara hal yang tak sebenarnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan juga mengungkap adanya dugaan oknum kepolisian yang meminta uang kepada Supriyani.
Menurutnya, permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga penangguhan penahanan.
Setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada juga permintaan uang.
Permintaan uang itu dilakukan oleh oknum polisi untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Berapa, Rp2 juta, siapa minta, Kapolsek, siapa saksinya, Bu Supriyani dan Pak Desa."
"Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya, Rp2 juta."
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah uangnya Pak Desa Rp500 ribu," tandasnya.
Tak berhenti di situ, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Andri menyebut, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," jelasnya.
Namun, Supriyani tak lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)