TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) memeriksa guru Supriyani, Katiran (suami Supriyani), dan Wali Kelas 1A SDN 4 Baito, Lilis.
ketiganya diperiksa terkait dugaan kesalahan prosedur penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polsek Baito.
Usai menjalani pemeriksaan, Bu Guru Lilis mengaku dimintai keterangan terkait keberadaan dirinya pada Rabu, 24 April 2024 atau hari saat dugaan penganiayaan murid berinisial D, anak polisi Aipda WH terjadi.
"Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu," katanya saat diwawancarai usai diperiksa di Polda Sultra, Kendari, Rabu (6/11/2024).
Lilis menyakini Supriyani tidak memukuli anak didiknya tersebut karena pada Rabu, 24 April 2024, dirinya mengajar di dalam kelas hingga jam pulang.
"Sampai anak-anak pulang pukul 10.00 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B," katanya.
Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah
Lilis mengaku baru menerima informasi dugaan pemukulan pada Jumat, 26 April 2024 saat ditelepon orang tua D.
"Orangtua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik," ungkap Lilis.
"Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah. Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH)," jelasnya.
Lilis mengaku selama kasus Supriyani bergulit di Polsek Baito, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak tiga kali.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Pelukan Damai yang Berujung Pencabutan Kesepakatan
"Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan," ujar Lilis.
Sementara itu, guru Supriyani menjalani pemeriksaan Propam Polda Sultra selama kurang lebih empat jam.
Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita dan keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita, Rabu (6/11/2024).
Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra.
Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya.
Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian.
"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.
Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.
Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.
Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Selain Guru Supriyani dan Suami Katiran, Wali Kelas SD Baito Jalani Pemeriksaan Propam Polda Sultra