TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami dugaan uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa dengan tersangka guru Supriyani.
Dua polisi yang diduga memeras Supriyani dipanggil, yakni Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan kedua polisi terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dariĀ TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
Baca juga: 7 Sosok Disorot dalam Kasus Guru Supriyani, Termasuk Polisi yang Terseret soal Uang Damai Rp50 Juta
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.
Kades Diminta Buat Kesaksian Palsu
Kades Wonua Raya, Rokiman, mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal-usul uang damai Rp50 juta.
Pada video pertama, Rokiman menyatakan permintaan uang damai keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, dalam video kedua, Rokiman membuat kesaksian dirinya selaku kepala desa meminta Supriyani membayar uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Motif Bupati Konsel Damaikan Supriyani dan Istri Aipda WH, Tak Ingin Jadi Ajang Adu Domba Pilkada
Dari dua video yang dibuat, video pertama yang sesuai dengan kenyataan, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
"Video pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ungkapnya.
Dia didatangi Kapolsek Baito setelah membuat video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan membuat kesaksian palsu.
"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini pak desa yang selama ini saya cari,susah sekali. Coba dibantu dulu saya'," ucapnya menirukan perkataan Kapolsek Baito.
Meski pernyataannya membuat terancam, Rokiman mengaku lega dapat membeberkan fakta sebenarnya.
"Saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tuturnya.
Rokiman Minta Bantuan Hukum
Kini Rokiman meminta bantuan kepada kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri Darmawan mengatakan Rokiman diminta Kapolsek Baito membuat video yang menjelaskan uang damai Rp50 juta atas inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
Baca juga: Video Disebut Jadi Dalang, Inilah Sosok Iptu Muh Idris yang Diduga Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta
Sejumlah polisi mendatangi Rokiman dan mengarahkan membuat kesaksian palsu.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," bebernya.
Bahkan, oknum polisi telah menyiapkan surat pengakuan bermaterai.
Rokiman sempat dirujuk ke rumah sakit usai membuat video kesaksian palsu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Andri menambahkan Rokiman yang merasa tertekan meminta LBH memberikan bantuan hukum.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)