Namun, keluarga pelaku melanggar kesepakatan tersebut dan tidak menjenguk korban di rumah sakit.
"Keluarga pelaku cuma mau tangung 50 persen dan itu melanggar kesepakatan awal. Makanya hari ini kami datang ke Mapolsek untuk lanjut proses hukum," keluh Dina.
Akibatnya, keluarga korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor LPB127/XI/2024/SPKT Polsek Baguala pada 6 November 2024, dengan terlapor Rein Thenu.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menyatakan meskipun sudah ada kesepakatan damai, pihak kepolisian akan memproses tuntas kasus tersebut.
"Saat ini korban belum bisa kita minta keterangan karena masih dirumah sakit, nanti setelah pemeriksaan korban dan saksi serta adanya dua alat bukti baru kita lakukan penahanan pelaku," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tegur Anak SMP Merokok, Pemuda Passo Malah Dikeroyok Hingga Masuk Rumah Sakit
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).