Ada pula surat damai yang ditandatangani Supriyani. Akan tetapi, kemudian Supriyani memilih mencabut surat itu dan mengaku bahwa saat momen "perdamaian" itu dia merasa tertekan.
Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat tersebut.
Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani mengonfirmasi bahwa kliennya telah mencabut kesepakatan damai.
Ketika ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani menjelaskan peristiwa di balik "perdamaian" itu.
Baca juga: Pernyataan Guru Supriyani & Wali Kelas Lilis setelah Diperiksa Propam, Dicecar Banyak Pertanyaan
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban. Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," katanya.
"Iya dipanggil Pak Bupati," tuturnya.
Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacara Supriyani turut sudah hadir di rumah jabatan bupati.
Supriyani kemudian diajak berbicara soal perdamaian dengan orang tua korban.
"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," katanya.
Sebuah surat disodorkan kepadanya. Dia mengaku tak sempat membacanya karena mempercayakan hal itu kepada Samsuddin.
"Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya.