TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunnudin Dangga sempat menyebut bahwa kasus Supriyani guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berakhir damai.
“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti, Rabu (6/11/2024).
Mu'ti pun kembali menyampaikan rencananya memberikan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.
“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Di sisi lain klaim damai dari versi Bupati Konawe menggaung usai dirinya inisiatif mendamaikan Supriyani dan orangtua korban, mengutip Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya Bupati Konsel, Surunnudin Dangga berhasil mendamaikan guru Supriyani dengan orangtua korban pada Selasa (5/11/2024).
Meskipun kedua pihak sudah damai, namun perkara yang sudah diajukan ke pengadilan masih terus bergulir.
Surunuddin pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara guru Supriyani.
Upaya Pendamaian yang Tak Diketahui Supriyani
Soal upaya pendamaian yang diinisiatif Bupati Konsel rupanya berbuntut panjang.
Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Diketahui upaya perdamaian itu digelar tanpa sepengetahuan LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku tim kuasa hukum Supriyani.
Awalnya kuasa hukum sang guru Samsuddin, membawa Supriyani ke rumah jabatan Bupati Konsel.
Padahalnya sebelumnya, yang Supriyani ketahui dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024).
Hal ini pun dianggap melanggar karena Samsuddin bergerak sendiri tanpa koordinasi.