“Saya sedang perintahkan kordik pengawasan, kepala sekolah, dan guru untuk datang ke rumah murid tersebut untuk meminta maaf,” ungkapnya.
Arifin menjelaskan bahwa tindakan guru mungkin didasari oleh niat baik untuk membantu siswi tersebut mengatasi masalah kutu rambutnya namun menekankan bahwa cara yang diambil sangat tidak tepat.
“Kondisi rambut anak tersebut memang kurang terurus, gimbal, dan banyak kutu. Mungkin karena kurang terurus orang tuanya, dan informasi dari ibu murid tersebut bahwa ia ada di luar kota,” jelasnya.
Baca juga: Nestapa Guru Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa di Sorong, Berikut Duduk Perkaranya
Kejadian ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan pendekatan yang sensitif dalam menangani masalah di lingkungan pendidikan.
Sementara niat baik mungkin ada di balik tindakan guru, cara yang diambil dapat memiliki dampak yang merugikan bagi anak.
Ini juga mengingatkan kita akan perlunya kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua dalam mendukung kesejahteraan anak.
Diharapkan ke depannya, ada solusi yang lebih baik dalam menangani masalah serupa agar tidak terulang kembali.
Denda Rp100 Juta
Sementara guru berinisial SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya terpaksa menghadapi denda sebesar Rp100 juta.
Seperti dilansir dari Tribun Sorong, denda ini muncul setelah video seorang siswi berinisial ES, 13 tahun, yang sedang menghias alisnya dengan spidol viral di media sosial.
Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S.Maniaga menjelaskan, peristiwa bermula saat SA merekam aktivitas siswi ES tanpa sepengetahuannya.
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol," ungkap Herlin.
Video tersebut diunggah oleh ES ke akun TikTok pribadinya dan kemudian menyebar ke platform lain, seperti Instagram, yang menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.
Tuntutan dari Keluarga
Kemarahan keluarga ES muncul setelah video tersebut menimbulkan stigma negatif dan bullying di media sosial.
"Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral ini," kata Herlin.